Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Identitas Kependudukan

Mendesak, Digitalisasi Layanan Kependudukan

Foto : ISTIMEWA

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, bertekad melakukan digitalisasi untuk seluruh layanan publik bidang administrasi kependudukan. Sehingga pelayanan administrasi kependudukan bisa serba cepat.

Zudan mengungkapkan hal itu, selesai menghadiri acara penandatanganan kerja sama antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), di Jakarta, Kamis (31/1). Menurut Zudan, kerjasama dengan BSSN sendiri tujuannya adalah untuk perlindungan keamanan data kependudukan. "Sekarang ini di era digital sekarang masyarakat menginginkan pelayanan publik yang serba cepat termasuk layanan data administrasi kependudukan," katanya.

Karena itu, pelayanan yang serba cepat dan tidak berteletele, kata Zudan, sudah jadi kebutuhan. Maka dibutuhkan standar layanan yang lebih baik. Sehingga, pelayanan yang diberikan jajaran Dukcapil mampu memberikan kebahagiaan kepada masyarakat.

"Masyarakat senang misalnya membuat KTP elektronik hanya dalam hitungan menit, membuat akte kelahiran selesai dalam setengah jam," katanya.

Kerjasama dengan BSSN sendiri, lanjut Zudan menyangkut perlindungan data. Karena di era digital saat ini, perlindungan data pribadi masyarakat mutlak dilakukan. Sehingga data benar-benar terlindungi keamanannya. Dengan begitu, tidak bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Data kependudukan membutuhkan otentisitas dokumen yang tinggi. Itu sebabnya membutuhkan faktor keamanan digital yang tinggi pula," ujarnya.

Zudan menambahkan, pelayanan yang cepat dan aman juga menjadi faktor kunci yang membawa perubahan paradigma pelayanan publik di bidang Adminduk. Dan, dengan digitalisasi pelayanan, masyarakat dapat dilayani petugas Ditjen Dukcapil dari mana saja serta kapan saja. "Ini bisa tercapai dengan menerapkan tanda tangan elektronik terenkripsi untuk pengurusan seluruh data kependudukan," katanya.

Di acara yang sama, Sekretaris Utama BSSN Syahrul Mubarak mengatakan, mengapresiasi Ditjen Kependudukan yang telah meneken nota kesepahaman. Ia juga berterima kasih, Ditjen Kependudukan Kemendagri telah memanfaatkan layanan sistem elektronik dari BSSN.

"Ini merupakan bagian dari kepercayaan, layanan yang berkaitan dengan sistem elektronik dan bagaimana perilaku dari pemanfaatan teknologi informasi ini ke depannya," katanya.

Menurut Syahriul, Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik mengamanatkan agar instansi atau lembaga pemerintah memanfaatan sistem elektronik sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing dengan aman. Dan dalam pemanfaatan data dan informasi sendiri setidaknya ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, soal pengamanan. Kedua menyangkut jaringannya dan pengamanan terhadap konten. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top