Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
P engisian Jabatan

Mendagri Resmi Lantik Penjabat Gubernur Jabar

Foto : ANTARA/M Agung Rajasa

SUMPAH JABATAN - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo membacakan sumpah jabatan saat melantik Penjabat Gubernur Jawa Barat, Komjen Pol M Iriawan (kedua dari kanan) di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Bandung andung - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo resmi melantik Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar), Komisaris Jenderal Polisi Mohammad Iriawan.Upacara pelantikan dilakukan di Gedung Merdeka Bandung, Senin (18/6).

Sebelum dilantik Iriawan menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Dalam pesan usai pelantikan Tjahjo meminta agar Penjabat Gubernur Jabar mengawal pemilihan kepala daerah di Jawa Barat. Terutama menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jaga netralitas ASN, untuk sukses Pilkada," kata Tjahjo. Usai pelantikan Menteri Tjahjo mengatakan, pelantikan Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur telah sesuai aturan.

Pihaknya telah mengkaji sejumlah UU, mulai dari UU ASN, UU Pilkada, hingga UU tentang Kepolisian dan juga Permendagri tentang aturan cuti kepala daerah. Baru setelah itu, diajukan nama ke Sekretariat Negara untuk dimintakan Keputusan Presiden (Keppres). Dan di Setneg juga usulan kembali dikaji oleh tim hukum mereka.

Setelah itu keluar Keppres. "Saya tak mungkin sebagai Mendagri melantik tanpa dasar hukum. Kalau melanggar saya dipecat Presiden. Dan saya juga tak mungkin mengusulkan nama kalau itu melanggar aturan," kata Tjahjo. Pelantikan Penjabat Gubernur Jabar itu sendiri dihadiri sejumlah pejabat teras di Kementerian Dalam Negeri.

Juga ikut hadir Gubernur Lemhanas, Letjen (Purn) Agus Widjojo, mantan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, mantan Pelaksana Harian Gubernur Jabar, Iwa Karniwa dan pejabat di lingkungan Pemprov Jabar. Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menjelaskan dasar hukum yang dipertimbangkan dalam pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar.

Menurut Bahtiar, Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi lain yang menjadi payung hukum pengangkatan Penjabat Gubernur adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

ags/tgh/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top