Mendagri Minta Masyarakat Batasi Aktivitas Periode Nataru
Foto : Istimewa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Seluruh alun-alun ditutup sementara, serta larangan pawai, arak-arakan tahun baru, dan acara "old and new year" dilarang baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Tidak terjadi kerumunan besar, pesta-pesta, dan lain-lain, apalagi melebih 50 orang, selama periode 24 Desember sampai dengan 2 Januari," kata dia.
Baca Juga :
RUU DKJ Dinilai Miliki Dua Kekhususan
Redaktur : andes
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya