![Mendagri Jamin Keamanan Data Penduduk](https://koran-jakarta.com/images/article/php3_o7l1_resized.jpg)
Mendagri Jamin Keamanan Data Penduduk
![Mendagri Jamin Keamanan Data Penduduk](https://koran-jakarta.com/images/article/php3_o7l1_resized.jpg)
Jangan sampai ada penyalahgunaan. Walaupun kerja sama, dia mengakses data juga harus izin," kata Mendagri. Meskipun tidak ada sanksi tegas bagi lembaga tersebut yang membocorkan data kependudukan, perlindungan data penduduk diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta di Peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arief Fakrulloh mengatakan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan lembaga swasta tidak menyertakan nomor handphone (Hp). Kerja sama hanya sebatas hak akses untuk memverifikasi data, misal data calon nasabah. Tidak ada penyalahgunaan data pribadi WNI dalam sistem kerja sama pemanfaatan data kependudukan.
"Tidak ada kerja sama untuk memberikan nomor HP karena dalam data kependudukan tidak ada elemen data berupa nomor HP," kata Zudan. Kerja sama itu, tambah Zudan, sebenarnya sudah diatur jelas dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Jadi setiap lembaga yang memberikan layanan publik, dapat diberikan akses data untuk menggunakan data Dukcapil Kemendagri guna verifikasi data misal data calon nasabah. ags/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya