Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Administrasi Kependudukan

Mendagri Jamin Keamanan Data Penduduk

Foto : koran jakarta /m fachri
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menjamin keamanan data penduduk yang digunakan oleh lembaga keuangan swasta yang telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jaminan ini diberikan karena lembaga swasta tersebut di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Secara prinsip, MoU (nota kesepahaman) dengan lembaga- lembaga keuangan aman karena direkomendasikan OJK.

Klausul kerja sama dalam perjanjian antara Kemendagri dan lembaga-lembaga pembiayaan non-pemerintah itu juga memuat ketentuan untuk tidak menyebarkan data penduduk tanpa seizin Kemendagri atau Polri," kata Mendagri, di Jakarta, Senin (29/7). Menurut Mendagri, data yang dipakai dalam MoU dengan perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), lembagalembaga swasta lainnya, semua bisa dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, kerja sama Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dengan ribuan lembaga keuangan dan pembiayaan swasta menuai kritik terkait potensi kebocoran data. Kekhawatiran itu muncul karena banyaknya penawaran kredit dan pinjaman yang muncul lewat telepon dan pesan singkat secara acak.

Harus Minta Izin

Hingga saat ini, Kemendagri mencatat sedikitnya 1.227 lembaga, baik milik pemerintah maupun swasta, dapat mengakses data kependudukan warga negara Indonesia. Tjahjo menegaskan meskipun sudah ada kerja sama, lembaga swasta tetap harus meminta izin kepada Kemendagri untuk mengakses data kependudukan tersebut. "Hanya untuk memastikan saja. Jangan sampai ada penipuan.

Jangan sampai ada penyalahgunaan. Walaupun kerja sama, dia mengakses data juga harus izin," kata Mendagri. Meskipun tidak ada sanksi tegas bagi lembaga tersebut yang membocorkan data kependudukan, perlindungan data penduduk diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta di Peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arief Fakrulloh mengatakan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan lembaga swasta tidak menyertakan nomor handphone (Hp). Kerja sama hanya sebatas hak akses untuk memverifikasi data, misal data calon nasabah. Tidak ada penyalahgunaan data pribadi WNI dalam sistem kerja sama pemanfaatan data kependudukan.

"Tidak ada kerja sama untuk memberikan nomor HP karena dalam data kependudukan tidak ada elemen data berupa nomor HP," kata Zudan. Kerja sama itu, tambah Zudan, sebenarnya sudah diatur jelas dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Jadi setiap lembaga yang memberikan layanan publik, dapat diberikan akses data untuk menggunakan data Dukcapil Kemendagri guna verifikasi data misal data calon nasabah. ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top