Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Wagub DKI

Mendagri Harap Segera Dapat Ganti Sandiaga Uno

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, berharap posisi Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta yang masih kosong setelah Sandiaga Uno mengundurkan diri dapat segera terisi. Menurut Tjahjo, merujuk kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ditegaskan bahwa ketika adanya kekosongan wakil kepala daerah dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, maka partai pendukung segera menyampaikan dua bakal calon wakil untuk kemudian dipilih lewat mekanisme di DPRD.

"Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 174 dan 176 UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (7/7).

Lalu menurut Tjahjo, partai pengusung calon saat pemilihan kepala daerah, baik yang jumlahnya hanya satu partai, atau lebih dari satu partai, hanya bisa mengusulkan dua nama calon wakil kepala daerah. Dalam konteks calon wakil gubernur DKI Jakarta, juga hanya dua nama yang boleh diusulkan. Proses pemilihan bakal calon wakil gubernur itu sendiri nantinya jelas Tjahjo, harus melalui mekanisme musyawarah dan mufakat atau mekanisme lain yang disepakati oleh semua pengusung.

"Nah, proses tersebut bisa cepat ataupun lambat kesemuanya tergantung pada political will dan kesepakatan dari parpol pengusung," ujarnya.

Kemudian, lanjut Tjahjo, jika semua partai pengusung sudah menyetuji dua orang calon wakil gubernur tersebut, maka proses selanjutnya adalah segera menyampaikan nama yang disepakati ke DPRD melalui kepala daerah. Tugas DPRD sendiri adalah memilih salah satu dari dua orang dari yang diusulkan oleh partai politik pengusung.

Diserahkan ke Rapim

"Pemilihan wakil gubernur ya melalui mekanisme yang ada dalam tatib DPRD. Ini mengacu pada Pasal 24 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan tatib DPRD," katanya.

Dan kata dia, andaikata dalam rapat paripurna tidak memenuhi kuorum, maka sebagaimana amanat Pasal 97 Ayat (1) huruf c, proses pemilihan dapat dilakukan penundaan sampai dua kali sampai mencapai kuorum. Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 97 PP Nomor 12 Tahun 2018. Selanjutnya, jika setelah dua kali penundaan belum juga kuorum, maka pengambilan keputusan diserahkan ke pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi untuk bermusyawarah mufakat atau dengan mekanisme suara terbanyak memilih salah satu dari dua calon wakil gubernur.

"Soal ini diatur dalam Pasal 97 Ayat (7), (8) dan (9) PP Nomor 12 Tahun 2018," ujarnya.

Tjahjo juga mengingatkan jika DPRD tidak dapat mengembalikan atau tidak setuju terhadap dua orang yang telah diusulkan oleh partai pengusung. Pertimbangannya karena pengajuan usulan calon tersebut merupakan hak dan otoritas dari parpol pengusung. Dan, pengembalian salah satu atau dua nama tersebut dapat dilakukan jika salah satu atau keduanya meninggal dunia, sakit permanen, hilang, atau mengundurkan diri.

"Sehingga DPRD mengembalikan ke parpol pengusung untuk menggenapkannya," tutup Tjahjo. mza/P-6

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top