Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mendagri Diminta Segera Lantik Wabup Bekasi Terpilih

Foto : Istimewa.
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian diminta untuk segera melantik Wakil Bupati Bekasi terpilih, Akhmad Marjuki. Permintaan itu datang dari Tim Kuasa Hukum, Akhmad Marjuki, Ilhamsyah, SH dan Harry Syahputra SH dalam keterangan persnya di Jakarta.

Menurut Ilhamsyah, salah satu kuasa hukum Akhmad Marjuki, kliennya berhak dengan sah menduduki jabatan Wakil Bupati Bekasi periode 2017-2022 mendatang. Karenanya, ia mendesak Mendagri segera melantik. Salah satunya, lewat surat somasi berisikan permintaan kepada Mendagri tentang pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati terpilih Akhmad Marjuki.

"Proses pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tersebut, seluruh proses formil dan materil pendaftaran dan pemungutan suara pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi telah dilakukan sesuai ketentauan yang berlaku," ungkap Ilhamsyah dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (2/2).

Ilhamsyah menambahkan persoalan mulai timbul ketika pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan tidak dapat melakukan pelantikan terhadap H Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi. Menurut Pemprov Jawa Barat proses administrasi dan internal Panitia Pemilihan Wakil Bupati dilakukan tidak benar dan pengusulan calon Bupati tidak dilakukan melalui Bupati.

"Alasan tersebut kami nilai tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada. Tim menilai, secara normatif Makamah Agung telah memberi penafsiran resmi terhadap makna frasa "melalui" dalam Pasal 176 UU Pilkada. Ini, seharusnya dimaknai Bupati hanya meneruskan dua nama calon Wabup kepada DPRD dan apabila Bupati tidak mengusulkan maka DPRD tetap dapat melakukan Rapat Paripurna Pemilihan Wabup," ujarnya.

Dengan begitu,kata dia, kliennya,Akhmad Marjuki telah memenuhi syarat karena terpenuhi secara formil dan materiil.Terlebih, persoalan tersebut diambil alih oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 26 November 2020. Dalam rapat pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan DPRD Bekasi, Pemprov Jawa Barat, serta jajaran tim Kemendagri.

"Hanya saja,hingga sekarang Menteri Dalam Negeri belum melantik Wakil Bupati terpilih. Melalui surat Somasi ini, kami dari Tim Kuasa Hukum mendesak Mendagri untuk melantik Wabup Terpilih atau mengganti seluruh kerugian secara materiil sebesar 40 miliar rupiah, dan kerugian imateriil sebesar 100 miliar rupiah," katanya. ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top