Mendagri Diminta Segera Lantik Wabup Bekasi Terpilih
Foto : Istimewa.
Dengan begitu,kata dia, kliennya,Akhmad Marjuki telah memenuhi syarat karena terpenuhi secara formil dan materiil.Terlebih, persoalan tersebut diambil alih oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 26 November 2020. Dalam rapat pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan DPRD Bekasi, Pemprov Jawa Barat, serta jajaran tim Kemendagri.
"Hanya saja,hingga sekarang Menteri Dalam Negeri belum melantik Wakil Bupati terpilih. Melalui surat Somasi ini, kami dari Tim Kuasa Hukum mendesak Mendagri untuk melantik Wabup Terpilih atau mengganti seluruh kerugian secara materiil sebesar 40 miliar rupiah, dan kerugian imateriil sebesar 100 miliar rupiah," katanya. ags/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya