Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Narkoba

Mendagri: APBD Muat Pos Anggaran Antinarkotika

Foto : ANTARA/Septianda Perdana

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Dalam rangka mendukung pemberantasan narkotika, setiap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) diminta untuk menyediakan beberapa ruang yang bisa difungsikan untuk rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Tempat rehabilitasi narkotika sangat penting tersebar di seluruh daerah. Sebab pengguna tak boleh dipenjara. Diharapkan juga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memuat pos anggaran untuk penanggulangan narkotika.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan hal itu di Jakarta, Jumat (13/7). Menurut Tjahjo, perang melawan narkotika, harus melibatkan semua elemen bangsa. Kementeriannya sendiri berkomitmen penuh mendukung gerakan anti narkotika. Terutama lewat kebijakan yang dikeluarkan. Salah satunya lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait itu.

Bahkan, akan ada revisi Permendagri, untuk menguatkan dukungan terhadap gerakan anti narkotika. "Apakah penyuluhan dan sebagainaya, ini akan kami tingkatkan dengan Permendagri yang baru," kata Tjahjo. Tidak hanya itu, Tjahjo juga meminta agar seluruh Pemda menaruh perhatian besar terhadap upaya penanggulangan narkotika. Salah satunya adalah lewat politik anggaran.

Misalnya dalam APBD, ada pos anggaran khusus untuk penanggulangan narkotika. Dukungan lainnya lewat pembentukan pusat rehabilitasi bagi pengguna narkotika. "Ini bukan karena kebetulan Mendagri punya hak untuk revisi dan evaluasi anggaran tapi kami minta setidaknya setiap provinsi punya pusat rehabilitasi. Soal anggaran nanti bisa dipadukan dengan BNN.

Sebagai misal Jatim, Jatim malah rencananya Pak gubernur akan menghibahkan sebuah rumah sakit daerah, itu kerjasama degan BNN. Saya kira semua APBD baik satu maupun dua dan di kementerian kami ada pos khusus untuk penanggulangan masalah ini. Karena apapun pengguna tidak boleh ditahan, pengguna harus direhabilitasi kecuali dia pengedar," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top