Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menantu Nurhadi Didalami soal Penerimaan Uang

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi atau dari pihak swasta, Rezky Herbiyono setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS). Hiendra yang diduga sebagai pemberi dalam kasus ini masih buron dan masuk DPO. Sedangkan, Nurhadi dan menantunya telah ditahan KPK.

Nurhadi dan menantunya diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT MIT versus PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar 14 miliar rupiah, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar 33,1 miliar rupiah, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih 12,9 miliar rupiah, sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar 46 miliar rupiah.

Atas dugaan tersebut, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hiendra yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. n ola/N-3

Baca Juga :
Teknologi Kelistrikan

Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top