Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menantu Nurhadi Didalami soal Penerimaan Uang

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi atau dari pihak swasta, Rezky Herbiyono setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami percakapan yang ada di barang bukti soal kesepakatan penerimaan uang ketika memeriksa menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) atau dari pihak swasta Rezky Herbiyono (RHE). Rezky diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"Penyidik mengonfirmasi adanya beberapa komunikasi percakapan dalam barang bukti elektronik antara tersangka dan berbagai pihak yang diduga terkait kesepakatan penerimaan sejumlah uang," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (4/9).

Ali menjelaskan hasil pendalaman yang dilakukan penyidik ketika memeriksa Rezky, pada Kamis (3/9). Seusai pemeriksaan, Rezky keluar gedung KPK sekitar pukul 18.16 WIB. Rezky irit berbicara terkait pemeriksaan.

Soal Kebun Sawit

Rezky hanya menyampaikan ditanyai penyidik soal kebun kelapa sawit. "Sawit, kebun. Udah itu aja," kata Rezky sambil memasuki mobil tahanan yang menjemputnya.

Seperti diketahui, di hari yang sama, lembaga antirasuah itu, kembali menyita lahan kebun kelapa sawit seluas 33.000 meter persegi, yang diduga milik Nurhadi. Lahan sawit itu terletak di Desa Padang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut).

Penyidik KPK juga menyita uang tunai dari salah satu saksi sebesar 100 juta rupiah yang diduga dari hasil pengelolaan kebun sawit tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menyita lahan kebun sawit di Kabupaten Padang Lawas kurang lebih 530,8 hektare. Lembaga antirasuah itu juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka Nurhadi, salah satunya berupa vlla di Gadog, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (7/8) lalu.

Penyidik KPK juga menyita belasan kendaraan mewah yang terparkir di gudang vila milik Nurhadi yang sebelumnya telah disegel KPK. Kendaraan mewah tersebut berupa belasan motor gede dan empat mobil mewah.

"KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset yang di duga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud," kata Ali.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS). Hiendra yang diduga sebagai pemberi dalam kasus ini masih buron dan masuk DPO. Sedangkan, Nurhadi dan menantunya telah ditahan KPK.

Nurhadi dan menantunya diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT MIT versus PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar 14 miliar rupiah, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar 33,1 miliar rupiah, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih 12,9 miliar rupiah, sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar 46 miliar rupiah.

Atas dugaan tersebut, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hiendra yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top