Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Menanti Sidang Vonis Pemerkosaan 13 Santriwati di Kota Bandung, Keluarga Korban Minta Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Herry Wirawan yang merupakan pelaku pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung menghadapi sidang vonis di PN Bandung pada Selasa (15/2).

Dari tanggapan sidang vonis tersebut, kuasa hukum korban, Yudi Kurnia menyebutkan, bahwa keluarga dari korban tetap meminta agar Herry dipidana hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.

"Kalau harapan keluarga korban mah tetap hukuman mati, hukuman maksimal," ujarnya ketika dikonfirmasi.

Yudi melanjutkan, hukuman mati tersebut layak dikenakan pada Herry karena perbuatannya sudah memenuhi unsur pasal yang didakwakan. Dalam hal ini, korban akibat perbuatan Herry lebih dari satu orang. Tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf yang layak diberikan pada Herry.

"Tidak cukup beralasan kalau majelis hakim di luar itu hukumannya, setidaknya hukuman seumur hidup lah," ujar dia.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top