Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menaker Terbitkan Surat Edaran, Imbau Pengusaha Beri Kesempatan Pekerja Gunakan Hak Pilih

Foto : ANTARA/HO-Kemnaker

Menaker Ida Fauziyah dalam menghadiri dialog di Nanyang Technological University, Singapura, Minggu (4/2).

A   A   A   Pengaturan Font

Hari pemungutan suara untuk Pemilu 2024 yang akan memilih calon presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif sudah ditentukan akan dilakukan pada 14 Februari 2024. Berdasarkan aturan momen pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Edaran itu juga berlaku untuk Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak pada November 2024. Dalam Pilkada 2024 akan dipilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di hampir seluruh wilayah Indonesia.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top