Menaker Bertemu Perwakilan Jepang Bahas Aturan Baru bagi Pekerja Asing
Menaker Ida Fauziyah (kanan) dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Negara Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan Jepang Miyazaki Masahisa dalam pertemuan di Jakarta, Jumat (3/5/1024).
Selain itu, kerja sama antara Indonesia dan Jepang juga terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2008. Kedua negara juga memiliki kerja sama penempatan tenaga kerja dalam program Specified Skill Workers (SSW).
Berdasarkan pengalaman kerja sama yang sudah berjalan itu, Menaker menyampaikan harapannya agar Pemerintah Jepang terus menjalin komunikasi guna mendukung sosialisasi informasi terbaru terkait aturan pekerja asing kepada pihak Indonesia maupun negara-negara lainnya.
"Saya yakin, dengan dukungan Yang Mulia Bapak Miyazaki Masahisa, Wakil Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang, hubungan kerjasama antara Indonesia dan Jepang, khususnya di bidang ketenagakerjaan akan semakin baik dan terus berkembang," demikian Ida Fauziyah.*
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya