Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Memalukan, Kades di Tangerang Ini Ditangkap Polisi karena Memalsukan Surat Tanah

Foto : Antara/HO-Polda Banten

Penangkapan Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang inisial TS, pelaku tindak pidana pemalsuan surat tanah.

A   A   A   Pengaturan Font

Serang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang inisial TS, pelaku tindak pidana pemalsuan surat tanah.

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan di Serang, Selasa mengatakan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri.

"Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik," ujar Dian.

Awalnya Nurmalia selaku pemilik tiga bidang tanah yang terletak di Kampung Sarongge Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat tanah melalui program Ajudikasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dilaksanakan di Desa Wanakerta tahun 2022.

Akan tetapi, permohonan sertipikat tersebut tidak diterbitkan.

Kemudian sekitar Maret 2024, Nurmalia mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap ketiga bidang tanah miliknya tersebut.

Selanjutnyam dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil bahwa terhadap ketiga bidang tanah tersebut telah terbit Sertipikat Hak milik atas nama TS yang terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022.

Dian menerangkan diduga bahwa proses penerbitan sertipikat menggunakan surat yang isinya palsu.

"Diduga proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu. Sehingga pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 M," ujar Dian.

Dian mengatakan tersangka dijerat Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana enam tahun.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top