Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Melalui Kejar-kejaran seperti di Film, Bakamla Tangkap Kapal Vietnam Curi Ikan di Laut Natuna Utara

Foto : Istimewa

JAKARTA – Setelah melalui kejar-kejaran, unsur Patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) KN Pulau Dana-323, berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara illegal. Menurut keterangan tertulis yang diterima Koran Jakarta, Sabtu (25/12), penangkapan dilakukan di perairan Natuna Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia bagian barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (24/12). Adapun kronologis penangkapan KIA Vietnam adalah pada saat kapal patroli Bakamla KN Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Hananto Widhi mendapatkan perintah dari Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia melalui Direktur Operasi Laksma Bakamla Suwito selaku Palakhar Opskamla untuk tetap menjaga Laut Natuna Utara jelang akhir tahun. Untuk itu KN Pulau Dana melaksanakan operasi pengamanan semua aktivitas maritim baik operasi drilling dan perikanan yang berada di Laut Natuna Utara. Saat menjalankan patroli, pada pukul 06.15 WIB KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar 2 KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada posisi 04°.14'.30" U-105°.02'.13" T. Saat KN Pulau Dana-323 mendekati, 2 KIA tersebut langsung menambah kecepatan untuk menghindar dan keluar dari perairan Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Komandan KN Pulau Dana-323 memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pengejaran. Satu KIA Vietnam bernomor lambung KG 2118 TS berhasil dihentikan dan satu KIA Vietnam lainnya berhasil kabur masuk perairan Malaysia. Hasil pemeriksaan awal diperoleh data KIA Vietnam KG 2118 TS diawaki 20 orang ABK berkebangsaan Vietnam. Terdapat muatan ikan campur hasil tangkapan illegal kurang lebih 2 ton. KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan diperairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia. Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya kapal beserta ABK dikawal menuju Batam.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Setelah melalui kejar-kejaran, unsur Patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) KN Pulau Dana-323, berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara illegal.

Menurut keterangan tertulis yang diterima Koran Jakarta, Sabtu (25/12), penangkapan dilakukan di perairan Natuna Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia bagian barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (24/12).

Adapun kronologis penangkapan KIA Vietnam adalah pada saat kapal patroli Bakamla KN Pulau Dana-323yang dikomandani Letkol Bakamla Hananto Widhi mendapatkan perintah dari Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia melalui Direktur Operasi Laksma Bakamla Suwito selaku Palakhar Opskamla untuk tetap menjaga Laut Natuna Utara jelang akhir tahun.

Untuk itu KN Pulau Dana melaksanakan operasi pengamanan semua aktivitas maritim baik operasi drilling dan perikanan yang berada di Laut Natuna Utara.

Saat menjalankan patroli, pada pukul 06.15 WIB KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar 2 KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada posisi 04°.14'.30" U-105°.02'.13" T.

Saat KN Pulau Dana-323 mendekati, 2 KIA tersebut langsung menambah kecepatan untuk menghindar dan keluar dari perairan Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Komandan KN Pulau Dana-323 memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pengejaran.

Satu KIA Vietnam bernomor lambung KG 2118 TS berhasil dihentikan dan satu KIA Vietnam lainnya berhasil kabur masuk perairan Malaysia.

Hasil pemeriksaan awal diperoleh data KIA Vietnam KG 2118 TS diawaki 20 orang ABK berkebangsaan Vietnam. Terdapat muatan ikan campur hasil tangkapan illegal kurang lebih 2 ton.

KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan diperairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia. Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya kapal beserta ABK dikawal menuju Batam.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top