Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelestarian Budaya -- Kebudayaan Jangan Dimaknai Sempit

Mega Dorong Riset Budaya Lokal

Foto : koran jakarta/Muhamad Ma’rup

Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, usai sosialisasi Literasi Kebudayaan, di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (17/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Ferdiansyah menambahkan, selain kebudayaan, literasi juga kerap dimaknai sempit. Literasi sering dimaknai sekadar bisa baca tulis, padahal literasi harus sampai pada pemahaman makna atas suatu bacaan serta kemampuan melakukan sesuatu.

Dia menyebut, literasi budaya itu penting, karena Indonesia memiliki beragam suku bangsa, bahasa, kebiasaan, adat istiadat, kepercayaan, dan lapisan sosial. Adapun perinciannya, Indonesia memiliki 1.340 suku bangsa, 652 bahasa, 1,239 warisan budaya. "Jika memang kita berjuang untuk menjadi negara aditeknologi, kita juga harus mampu menjadi negara adibudaya," tegasnya.

Dia mengungkapkan, saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. UU memiliki empat langkah strategis untuk memajukan kebudayaan melalui pengembangan, pembinaan, perlindungan, dan pemanfaatan.

Pegiat Budaya, Dirdho Adithyo, mengatakan, Undang-undang Pemajuan Kebudayaan fokus pada penguatan ekosistem budaya. Kebijakan budaya harus didesain dengan memperhatikan kekhasan ekosistem budaya di setiap kawasan dan sektor.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top