Mayoritas Pelanggan dari Generasi Milenial
JAKARTA - Pemerintah memperingatkan masyarakat berhati-hati berinvestasi di aset kripto. Apalagi, tak sedikit pelanggan aset kripto yang berusia muda, mereka rawan menjadi sasaran penipuan.
Kepala Badan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko menegaskan masyarakat harus memastikan 2L dalam memutuskan berinvestasi aset kripto, yaitu legal dan logis. Legal artinya masyarakat harus memastikan berinvestasi pada pedagang yang legal berizin (terdaftar) di Bappebti, logis artinya masyarakat harus memahami betul mekanisme transaksi aset kripto sehingga paham bahwa tingkat keuntungan yang ditawarkan adalah wajar.
"Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menitikberatkan perlindungan masyarakat pada awal pengaturan perdagangan aset kripto di Indonesia. Masyarakat harus memastikan aspek 2L, yaitu legal dan logis, dalam berinvestasi sebab aset kripto bukan mainan," jelas Didid di Jakarta, Rabu (9/8).
Didid menuturkan, tahun lalu lebih dari 50 persen pelanggan aset kripto di Indonesia adalah masyarakat berusia 18-30 tahun. Artinya aset kripto banyak diminati generasi millenial dan bahkan generasi Z. Jadi, peran pemerintah dalam pengaturan aset kripto merupakan bagian dari perlindungan kepada generasi penerus bangsa.
Didid juga menekankan sumber dana yang digunakan dalam berinvestasi. "Hal lain yang harus menjadi perhatian adalah sumber dana. Pastikan berinvestasi dengan dana yang bukan berasal dari dana kebutuhan sehari-hari, apalagi bersumber dari pinjaman," tegas Didid.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya