Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

Masyarakat Waspadai Tawaran "Fintech" Ilegal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dia mengatakan menurut catatan SWI dalam sepuluh tahun terakhir masyarakat telah dirugikan sebesar 88,8 triliun rupiah akibat adanya investasi ilegal alias bodong. Jika dilihat perkembangan dari 2017 jumlah perusahaan atau entitas peer to peer landing yang dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi akibat menjalankan investasi ilegal tahun sebanyak 80, pada 2018 jumlahnya 108 dan tahun 2019 sebanyak 120 entitas.

Alasan Kemudahan

Dikatakan, fintech ilegal ini diakui berkembang jumlahnya karena adanya kemudahan dalam pembuatan aplikasinya serta masyarakat yang membutuhkan pinjaman juga banyak. Seiring dengan terjadinya peningkatan itu, pihaknya terus melakukan literasi serta minta masyarakat agar berhubungan dengan fintech yang legal.

Tongam juga memberikan beberapa tips agar masyarakat tidak terjebak dalam penawaran investasi ilegal di antaranya, apabila masyarakat ingin meminjam secara online maka pinjamlah di perusahaan fintech yang telah terdaftar di OJK, pahami risikonya, artinya meminjam itu harus dikembalikan, dipahami bunganya, dendanya dan pengembaliannya. Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top