Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Masyarakat Pertanyakan Bongkar Pasang Papan Reklame Pospol Harmoni

Foto : Istimewa

Pos Polisi Harmoni

A   A   A   Pengaturan Font

"Selain itu, apakah sudah tidak ada cara lain yang lebih efisien tanpa harus bongkar-pasang yang malah menimbulkan kesan tidak profesionalnya pemerintah daerah dalam pengelolaan media promosi luar ruang?," tanya Hatta lagi.

Menurut Hatta, untuk membangun papan reklame, pihak yang membangun setelah memenangkan proses tender, harus sudah mengantongi IMB, IPR dan pajak reklame sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, dalam hal pembangunan di atas bangunan pospol pihak pembangun papan reklame juga harus sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak kepolisian, dalam hal ini Ditlantas PMJ.

"Jika pembangunan papan reklame tersebut ternyata belum dilengkapi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, itu jelas melanggar hukum. Apa mungkin, dalam waktu dua bulan saja proses tender sudah dilakukan," ujar Hatta.

Kantongi Izin

Pembangunan, tambah Hatta, hanya dapat dilakukan jika seluruh izin telah diterbitkan, pajak lunas dibayar, dan lain-lain yang sesuai aturan, termasuk rekomendasi dari pihak kepolisian sebagai pemilik bangunan. Jika pihak kepolisian membiarkan proses pembangunan tersebut berjalan, asumsinya pihak kepolisian telah memberikan rekomendasi dan mengetahui bahwa seluruh proses dan ketentuan yang dipersyaratkan telah dipenuhi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top