Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Masyarakat Pertanyakan Bongkar Pasang Papan Reklame Pospol Harmoni

Foto : Istimewa

Pos Polisi Harmoni

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Masyarakat mempertanyakan aktivitas bongkar pasang papan reklame di atas bangunan Pos Polisi (Pospol) Simpang HarmonidanLapangan Banteng Jakarta Pusat. Pertanyaan dari publik itu karena baru dua bulan lalu Satpol PP menurunkan konstruksi reklame di pospol dan, pada Kamis (11/11), terlihat lagi adanya aktivitas pembangunan konstruksi reklame baru di pos yang sama.

Bongkar-pasang dalam waktu relatif singkat itu menimbulkan pertanyaan karena dinilai janggal dalam pelaksanaannya. Apalagi, jika hal ini dikait-kaitkan dengan permainankongkalikongdi belakang layar yang menabrak aturan hukum yang berlaku.

Pengamat perkotaan Muhamad Hatta Adriansyah menyatakan apa yang terjadi dengan bongkar-pasang papan reklame di dua pospol sebagai contoh kurang baiknya tata kelola pemerintah daerah di wilayah Ibu Kota Jakarta, khususnya dalam hal pengelolaan media promosi luar ruang.

"Pemerintah daerah terlihat tidak profesional. Masak, sesuatu yang sebelumnya sudah jadi dan terlihat baik namun harus dibongkar karena dipandang tidak memenuhi ketentuan, dalam waktu yang cukup singkat dibangun kembali," kata Hatta di Jakarta, Kamis (11/11).

Hatta mempertanyakan apakah dalam waktu hanya dua bulan itu kontruksi papan reklame yang baru itu sudah memenuhi seluruh ketentuan aturan yang berlaku.

"Selain itu, apakah sudah tidak ada cara lain yang lebih efisien tanpa harus bongkar-pasang yang malah menimbulkan kesan tidak profesionalnya pemerintah daerah dalam pengelolaan media promosi luar ruang?," tanya Hatta lagi.

Menurut Hatta, untuk membangun papan reklame, pihak yang membangun setelah memenangkan proses tender, harus sudah mengantongi IMB, IPR dan pajak reklame sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, dalam hal pembangunan di atas bangunan pospol pihak pembangun papan reklame juga harus sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak kepolisian, dalam hal ini Ditlantas PMJ.

"Jika pembangunan papan reklame tersebut ternyata belum dilengkapi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, itu jelas melanggar hukum. Apa mungkin, dalam waktu dua bulan saja proses tender sudah dilakukan," ujar Hatta.

Kantongi Izin

Pembangunan, tambah Hatta, hanya dapat dilakukan jika seluruh izin telah diterbitkan, pajak lunas dibayar, dan lain-lain yang sesuai aturan, termasuk rekomendasi dari pihak kepolisian sebagai pemilik bangunan. Jika pihak kepolisian membiarkan proses pembangunan tersebut berjalan, asumsinya pihak kepolisian telah memberikan rekomendasi dan mengetahui bahwa seluruh proses dan ketentuan yang dipersyaratkan telah dipenuhi.

"Tapi, apa benar pihak kepolisian memahami seluruh proses itu? Karena, mulai dari tender hingga ke pembangunan papan reklame itu prosesnya cukup panjang dan memerlukan cukup waktu agar pihak berwenang dapat mendalami permasalahan sebelum mengambil keputusan. Bagi saya, hal ini juga perlu dipertanyakan," tutup Hatta.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top