Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum -- Lukas Enembe Kemungkinan Tak Penuhi Panggilan KPK

Masyarakat Papua Diminta Tak Terprovokasi

Foto : istimewa

Tokoh Agama Papua Pendeta Alberth Yoku

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tokoh Agama Papua Pendeta Alberth Yoku meminta masyarakat tidak terprovokasi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan provokasi dalam bentuk apa pun saat proses hukum sedang berjalan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (25/9).

Tokoh Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Tanah Papua itu menyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak profesional terhadap Lukas Enembe, sebagaimana telah ditunjukkan lembaga antirasuah itu terhadap para bupati di wilayah Papua yang pernah terlibat kasus korupsi.

Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayapura itu menegaskan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Gubernur Papua merupakan tanggung jawab pribadi LE.

"Setiap pejabat negara sudah melakukan sumpah jabatan pada saat ia dilantik. Maka dalam menjalankan pekerjaan, ia harus ingat dengan Tuhan dan wajib mengikuti peraturan dalam undang-undang yang berlaku di NKRI," tegasnya.

Dia meminta agar setiap tokoh masyarakat harus mempunyai sikap profesional dan mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara kooperatif.

Selain itu, paparnya, masyarakat dan tokoh-tokoh Papua diminta menghormati keputusan hukum dan tidak boleh melakukan intervensi agar nantinya tidak menimbulkan kesalahan yang memberatkan gubernur maupun menimbulkan polemik lainnya.

"Masyarakat harus tenang dan mendukung proses hukum berlaku yang benar, adil, jujur, dan terbuka untuk kepentingan negara," kata Pendeta Alberth.

Surat Panggilan

KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9).

"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/9).

Ali mengatakan sebelumnya Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9). "Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," ungkap Ali.

KPK mengharapkan Lukas Enembe bersikap kooperatif. Sebelumnya, Aloysius Renwarin selaku pengacara Lukas Enembe membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK. "Sudah, panggilannya sudah diterima tanggal 26 (September 2022)," ucap Renwarin dalam keterangannya pada Rabu (21/9).

Kendati demikian, dia belum bisa memastikan lebih lanjut apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak. Menurutnya, Lukas Enembe masih sakit. "Iya, nanti kita lihat apakah dia bisa datang atau masih sakit, tetapi beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir yang jelas beliau masih sakit," kata dia.

Sementara itu, tokoh Pemuda Papua Martinus Kasuay mendukung upaya KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Gubernur Lukas Enembe.

Sekretaris Barisan Merah Putih itu menyatakan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan kasus pribadi yang tidak ada kaitannya dengan politisasi ataupun kriminalisasi. "Kasusnya murni kaitannya dengan hukum," ujarnya, Minggu.

Dia menegaskan di Indonesia tidak ada masyarakat yang kebal hukum, meskipun orang tersebut mempunyai jabatan di pemerintahan.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top