Masyarakat Jalan Tol Kritisi Pengenaan Biaya Administrasi untuk Transaksi Uang Elektronik
Transaksi di Jalan Tol
JAKARTA- Masyarakat Jalan Tol Indonesia (MJTI) mengkritisi kebijakan pemerintah yang mengenakan biaya administrasi transaksi (merchant discount rate/MDR) dalam pemrosesan transaksi uang elektronik sebesar 0,5 persen di jalan tol.
"Ini kebijakan yang tidak berdasar dan kontraproduktif dengan pembangunan. Harus segera dievaluasi untuk direvisi," kata ketua MJTI. Untung Kurniadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/3).
Dalam sebuah webinar "Membangun Konektivitas Transportasi Indonesia", Untung mengatakan, betul bahwa membangun jalan tol bukanlah perkara yang mudah, karena selain harus didukung oleh modal yang besar juga pengembalian investasinya pun relatif panjang.
Namun, dengan penerapan tarif MDR tersebut akan berdampak pada masuknya biaya tersebut ke dalam investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang akhirnya dibebankan kepada masyarakat.
Untung berharap, Keputusan Deputi Gubernur BI Nomor 23/1/KEP.DpG/2021 tentang penetapan skema harga merchant discount rate (MDR) dalam pemrosesan transaksi uang elektronik berbasis cip (chip based) untuk reguler sebesar 0,5 persen itu dapat direvisi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya