Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah I Vaksinasi Terus Digencarkan

Masyarakat Diminta Tidak Lalai Pascapencabutan PPKM

Foto : ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA

PRESIDEN CABUT PPKM I Sejumlah pengunjung berkerumun menikmati kuliner di salah satu tempat “nongkrong” baru di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (30/12). Mulai Jumat (30/12), Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) namun tetap meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada.

A   A   A   Pengaturan Font

» Masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.

» Pandemi bisa terjadi subvarian baru yang bisa memicu kenaikan lonjakan kasus.

JAKARTA - Pemerintah akhirnya mencabut secara resmi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 30 Desember 2022. Dengan demikian, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri No 50 dan 51 Tahun 2022.

Pengumuman pencabutan PPKM disampaikan langsung Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (30/12) siang. "Setelah melalui pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka korban Covid-19, maka hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Presiden Jokowi.

Namun demikian, Presiden meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada. Masyarakat harus tetap meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid-19.

"Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan," ungkap Presiden sebagaimana dikutip Antara.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril, mengatakan meski pemerintah sudah mencabut PPKM, tapi status Covid-19 masih pandemi. Dia meminta masyarakat tetap waspada ke depannya untuk menghindari kejadian tidak diinginkan. "Suatu saat pandemi bisa terjadi subvarian baru yang bisa memicu kenaikan lonjakan kasus," ujar Syahril, dalam talkshow BNPB, di Jakarta, Jumat (30/12).

Dia menyebut pencabutan PPKM merupakan kebahagian tersendiri bagi masyarakat maupun kalangan dunia usaha. Pencabutan PPKM melihat beberapa kriteria, seperti jumlah kasus, tingkat perawatan, angka kematian, dan imunitas masyarakat.

"Antibodi kita melalui serosurvei sudah 98,5 persen. Ini menunjukkan bahwa bangsa kita memiliki kekebalan baik infeksi maupun vaksinasi sudah sangat membanggakan," jelasnya.

Syahril memastikan pihaknya tetap menyiapkan infrastruktur seperti sumber daya manusia dan obat-obatan untuk mengantisipasi kenaikan kasus. Di sisi lain, vaksinasi juga terus digencarkan untuk memberikan keamanan bagi masyarakat.

Pengawasan di Pintu Masuk

Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, menyampaikan keputusan pencabutan PPKM oleh pemerintah sebenarnya tidak terlalu berdampak kepada sisi ekonomi, karena faktanya ekonomi sudah mulai bergerak selama pelonggaran pembatasan.

Tetapi, lanjut dia, dari sisi kesehatan itu yang perlu diawasi ketat, terutama memperketat pemeriksaan kedatangan wisatawan dari Tiongkok. "Pengawasan di pintu masuk harus ketat, baik screening dan sebagainya. Sebab kuncinya pada deteksi dini," tegas Tauhid.

Kenapa demikian, lanjutnya, karena kasus Covid-19 di Tiongkok meningkat. Dikhawatirkan apabila pengawasan lemah maka lonjakan kasus juga akan terjadi di Indonesia. Bisa karena varian lama atau juga oleh varian baru.

Pendapat senada disampaikan Direktur Celios, Bhima Yudisthira. Bhima mengatakan pemerintah perlu meningkatkan kewaspadaan dari segi fasilitas kesehatan, meski ada pencabutan status PPKM. "Belajar dari Tiongkok, tracing kasus dan kesiapan faskes menjadi kunci utama mitigasi melonjaknya kasus," ungkapnya.

Masalah lain yang harus diantisipasi adalah konsumsi rumah tangga yang diharapkan meningkat setelah pencabutan status PPKM perlu dibarengi dengan pengendalian inflasi dan mitigasi risiko naiknya suku bunga pinjaman.

Ekonom Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, Yohanes B Suhartoko, menambahkan, Indonesia mempunyai pengalaman keberhasilan yg bagus dalam penanganan pandemi Covid-19 selama ini. Artinya, pencabutan PPKM sudah mengantisipasi seandainya terjadi lonjakan kasus.

Upaya pencegahan lonjakan kasus dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pemberlakuan SOP yang selama ini dilakukan di masa pandemi Covid dalam transisi, walaupun dalam intensitas yang lebih longgar.


Redaktur : Redaktur Pelaksana
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top