Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Pandemi I 20.146.421 Warga Telah Divaksin Dosis Lengkap

Masyarakat Adat Terkendala Syarat NIK untuk Divaksin

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Persyaratan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih menjadi kendala agar bisa divaksinasi Covid-19 bagi masyarakat adat yang tinggal di pedalaman atau pulau terluar di Indonesia. Bagi masyarakat adat, mengurus NIK di masa normal pun susah, apalagi di masa pandemi.

"Persyaratan NIK yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10/2021 Pasal 6 Ayat 3 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi," kata Sekretaris Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (30/7).

Menurut Rukka, pada Ayat 3 disebutkan laporan vaksinasi paling sedikit harus memuat jumlah, nama, dan alamat (by name and by address), serta NIK. Hingga 21 Juli 2021, baru 468.963 jiwa dari kalangan masyarakat adat yang mendaftarkan diri untuk divaksinasi, sekitar 20 ribu di antaranya sudah mendapatkan vaksin dosis pertama.

Jumlah tersebut, menurut Rukka, masih jauh dari angka perkiraan populasi masyarakat adat di Indonesia yang berkisar 40 hingga 70 juta jiwa. "Keterbatasan akses vaksinasi dan ketiadaan NIK menjadi kendala utama rendahnya pendaftar," ujarnya.

Pada setahun pertama pandemi, kata Rukka, masyarakat adat relatif aman dari serangan Covid-19 sebab lokasi yang terpencil dan relatif terisolasi. Kehidupan penduduk pun berjalan secara mandiri dengan mengedepankan kearifan lokal.

"Namun, seiring perkembangan varian virus yang lebih dahsyat dan mudah menular, pertahanan masyarakat adat mulai jebol," katanya.

Sedang Ditindaklanjuti

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan jajarannya sedang menindaklanjuti masukan masyarakat adat seputar kendala pada persyaratan NIK pada program vaksinasi Covid-19.

"Saat ini sedang ditindaklanjuti bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan," katanya.

Solusi terkait NIK sebagai prasyarat vaksinasi, kata Nadia, juga sedang dibahas Kemendagri bersama Kemenkes. NIK dalam program vaksinasi bermanfaat sebagai akuntabilitas pengeluaran vaksin oleh pemerintah, sebab persediaan vaksin di Tanah Air masih bersifat fluktuatif jumlahnya.

"Distribusi vaksin kan disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi tersebut. Tapi kan tetap ada identitas (penerima vaksin) yang harus masuk (laporan pemerintah)," ujarnya.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan penduduk Indonesia yang telah divaksinasi dosis kedua atau lengkap hingga Jumat pukul 12.00 WIB mencapai 20.146.421 jiwa. Berdasarkan data Satgas Covid-19 yang diterima di Jakarta, Jumat, terdapat penambahan 477.199 jiwa yang mendapat vaksinasi dosis lengkap.

Sementara jumlah penerima vaksin dosis pertama bertambah 516.051 jiwa. Dengan tambahan tersebut, maka masyarakat yang telah divaksinasi dosis pertama mencapai 46.805.993 jiwa.

Pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 sebesar 208.265.720 jiwa, untuk membentuk kekebalan kelompok (herd immunity) sehingga pandemi Covid-19 bisa segera berakhir.

Sebelumnya, vaksinolog sekaligus dokter spesialis penyakit dalam, Dirga Sakti Rambe, mengatakan perluasan cakupan vaksinasi saat ini lebih baik diutamakan dibandingkan memberikan vaksin ketiga bagi masyarakat umum.

n ags/YK/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top