Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Pandemi I 20.146.421 Warga Telah Divaksin Dosis Lengkap

Masyarakat Adat Terkendala Syarat NIK untuk Divaksin

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Penerima vaksin dosis pertama bertambah 516.051 sehingga masyarakat yang telah divaksinasi dosis pertama menjadi 46.805.993 jiwa.

JAKARTA - Persyaratan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih menjadi kendala agar bisa divaksinasi Covid-19 bagi masyarakat adat yang tinggal di pedalaman atau pulau terluar di Indonesia. Bagi masyarakat adat, mengurus NIK di masa normal pun susah, apalagi di masa pandemi.

"Persyaratan NIK yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10/2021 Pasal 6 Ayat 3 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi," kata Sekretaris Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (30/7).

Menurut Rukka, pada Ayat 3 disebutkan laporan vaksinasi paling sedikit harus memuat jumlah, nama, dan alamat (by name and by address), serta NIK. Hingga 21 Juli 2021, baru 468.963 jiwa dari kalangan masyarakat adat yang mendaftarkan diri untuk divaksinasi, sekitar 20 ribu di antaranya sudah mendapatkan vaksin dosis pertama.

Jumlah tersebut, menurut Rukka, masih jauh dari angka perkiraan populasi masyarakat adat di Indonesia yang berkisar 40 hingga 70 juta jiwa. "Keterbatasan akses vaksinasi dan ketiadaan NIK menjadi kendala utama rendahnya pendaftar," ujarnya.

Pada setahun pertama pandemi, kata Rukka, masyarakat adat relatif aman dari serangan Covid-19 sebab lokasi yang terpencil dan relatif terisolasi. Kehidupan penduduk pun berjalan secara mandiri dengan mengedepankan kearifan lokal.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top