Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Musim Haji

Masuk Tanpa Izin, Didenda Rp30 Juta

Foto : Foto: Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya pemerintah Indonesia telah memutuskan membatalkan keberangkatan haji di tahun 2020. Pembatalan ibadah haji 2020 ini menyusul masih merebaknya pandemi Covid-19.

Keselamatan Jamaah

Menteri Agama Fachrul Razi dalam jumpa pers secara virtual, pada Selasa (2/06) di Jakarta, menyatakan dengan mempertimbangkan sejumlah hal maka pemerintah RI memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji tahun 2020.

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020.

Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air. n Al Arabiya/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top