Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Musim Haji

Masuk Tanpa Izin, Didenda Rp30 Juta

Foto : Foto: Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

RIYADH - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi akan memberlakukan denda 10 ribu rial atau 38 juta rupiah terhadap mereka yang melanggar aturan larangan masuk Kota Mekah tanpa izin selama musim haji. Arab Saudi membatasi jumlah jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji tahun ini karena pandemik virus korona.

Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi menyatakan hukuman denda berlaku mulai 19 Juli (28 Dzulqa'dah) sampai 2 Agustus (12 Dzulhijjah) . Hukuman denda akan dinaikkan dua kali lipat menjadi 20 ribu rial atau 77 juta rupiah bagi mereka yang mengulangi kesalahan.

"Kementerian Dalam Negeri menyerukan kepada seluruh warga Arab Saudi dan mereka yang tinggal di negara itu agar mematuhi instruksi pada musim haji tahun ini. Aparat keamanan akan mulai melakukan tugas mereka berjaga di jalan-jalan dan arah menuju Masjidil Haram untuk mencegah terjadinya pelanggaran serta upaya memasuki area tempat pelaksanaan ibadah haji selama periode khusus ini," demikian bunyi pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Pada pelaksanaan haji 2020, Arab Saudi membatasi jumlah jemaah yang boleh melaksanakan ibadah haji karena tingginya risiko pandemik virus korona. Dengan alasan keamanan tersebut, maka pelaksanaan ibadah haji 2020 hanya menerima sekitar 10 ribu jemaah. Peserta ibadah haji hanya terbatas untuk warga setempat dan ekspatriat yang tinggal di Saudi.

Haji adalah salah satu rukun Islam yang harus dilakukan seorang umat Muslim setidaknya sekali dalam seumur hidup. Pada tahun lalu, ada 2,5 juta jemaah melaksanakan ibadah haji ke Mekah.

Sebelumnya pemerintah Indonesia telah memutuskan membatalkan keberangkatan haji di tahun 2020. Pembatalan ibadah haji 2020 ini menyusul masih merebaknya pandemi Covid-19.

Keselamatan Jamaah

Menteri Agama Fachrul Razi dalam jumpa pers secara virtual, pada Selasa (2/06) di Jakarta, menyatakan dengan mempertimbangkan sejumlah hal maka pemerintah RI memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji tahun 2020.

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020.

Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air. n Al Arabiya/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top