Masuk Tahap Kedua, Ini Sederet Penyebab BSU Rp600 Ribu Tidak Cair
Foto : Pixabay
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) cair.
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, berikut persyaratan penerima BSU:
- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki nomor induk kependudukan
- Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Pekerja menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, atau senilai upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum regional (UMR).
- Bukan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana
Komentar
()Muat lainnya