Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Masuk Tahap Kedua, Ini Sederet Penyebab BSU Rp600 Ribu Tidak Cair

Foto : Pixabay

Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) cair.

A   A   A   Pengaturan Font

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, berikut persyaratan penerima BSU:

- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki nomor induk kependudukan

- Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Pekerja menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, atau senilai upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum regional (UMR).

- Bukan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top