Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Kerja I Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Diusulkan Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Masih Banyak Program Kerja DKI Belum Tuntas

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Pekerja membuat lubang untuk sumur resapan air di Kawasa Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Komisi A DPRD DKI Jakarta minta pekerja di bawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan Ketua RW perlu mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu, menurut anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto, sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh perangkat lingkungan yang selama ini membantu tugas-tugas Provinsi DKI Jakarta.

"Selama ini mereka bekerja monitoring 24 jam. Sebagai bentuk apresiasi, di luar uang kehormatan, mereka perlu ditambah BPJS Ketenagakerjaan, minimal bagi perangkatFKDM dulu," ujar Purwanto. Dia mengharapkan alokasi untuk iuran KepesertaanBPJSKetenagakerjaan diberikan terpisah dengan uang kehormatan.

Baca Juga :
Sunatan Massal

"Bisa saja, ditambahkan melalui program Penerima Bantuan Iuran di Dinas Kesehatan dan dimasukkan dalam anggaran sebagai bentuk apresiasi," ujar Purwanto. Dia mengajak untuk duduk bareng membahas agar tahun ini FKDM dulu mendapat jaminan. Kemudian tahun depan LMK, lalu RW.

Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, terkaitBPJS Ketenagakerjaan pemerintah sudah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain persyaratan kepesertaan, Inpres tersebut juga mengatur pendanaan melalui APBN/ APBD.

"Lingkup pekerjaan sudah diperluas dan sebagai ilustrasi, Jawa Barat dikover APBD. Ini yang perlu dikaji di DKI," tuturnya. Sigit Wijatmokojuga menjelaskan soalpenanganan BPJS Kesehatan bagi warga DKI Jakarta tidak mampu. DKI Jakarta, menurut Sigit, sudah mengalokasikan subsidi pembayaran premi melalui Penerima Bantuan Iuran. Dengan demikian warga tidak mampu yang belum memilikiBPJS Kesehatan, cukup melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top