Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Kerja I Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Diusulkan Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Masih Banyak Program Kerja DKI Belum Tuntas

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Pekerja membuat lubang untuk sumur resapan air di Kawasa Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diingatkan bahwa sejumlah program belum tuntas, menjelang akhir masa kepemimpinannya pada Oktober 2022. Pengingatan ini disampaikan Komisi D DPRD DKI Jakarta, di Jakarta, Kamis (19/5).

"Banyak yang tidak terselesaikan," kata Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmudah.

Dia memberi contoh, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pembuatan sumur resapan 1,8 juta titik yang ternyata hanya baru ada berapa puluh ribu.

Selain soal sumur resapan, komisi yang membidangi pembangunan di Jakarta itu juga menyoroti pembangunan fasilitas pengelolaan sampah, Intermediate Treatment Facility (ITF) yang rencananya di empat titik, namun hingga kini belum ada yang terealisasi. Ia mengatakan, Gubernur Anies baru meletakkan batu pertama Desember 2018 di ITF Sunter. Namun hingga kini pembangunannya belum berjalan.

Rencananya dua BUMD DKI mendapat penugasan pembangunan ITF itu, yakni Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Sarana Jaya. "Ternyata sampai kini, baru peletakan batu pertama. Tapi berkali-kali hanya batu pertama, tidak ada batu keduanya. Mudah-mudahan masih ada sisa waktu berapa bulan ke depan. Semoga ada kabar baik dari Jakpro maupun Sarana Jaya," katanya.

Ida juga menyoroti program perumahan dengan pembayaran uang muka (DP) nol persen yang belum tuntas. Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan Dinas Perumahan DKI memiliki target 14.500 kamar DP nol. Tapi baru terealisasi sekitar 13.000 kamar. Itu pun sebagian besar terselesaikan sebelum Anies menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Walaupun sebagian pembangunannya sebelum Anies. Jadi, itu untungnya Anies tinggal beberapa ribu pun, belum selesai," katanya. Di sisi lain pihaknya menyayangkan sebaran program tersebut tidak merata. Dia terpusat di Jakarta Timur dan Utara.

Sedangkan kebutuhan masyarakat tidak hanya utara dan timur, tapi juga pusat, barat, dan selatan, terutama selatan terkait normalisasi. "Kan banyak masyarakat yang butuh bantuan tempat baru. Ke depan Dinas Perumahan mesti memperhatikan penyediaan rumah susun di Jakarta Selatan," katanya.

Jaminan

Sementara itu, Komisi A DPRD DKI Jakarta minta pekerja di bawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan Ketua RW perlu mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu, menurut anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto, sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh perangkat lingkungan yang selama ini membantu tugas-tugas Provinsi DKI Jakarta.

"Selama ini mereka bekerja monitoring 24 jam. Sebagai bentuk apresiasi, di luar uang kehormatan, mereka perlu ditambah BPJS Ketenagakerjaan, minimal bagi perangkatFKDM dulu," ujar Purwanto. Dia mengharapkan alokasi untuk iuran KepesertaanBPJSKetenagakerjaan diberikan terpisah dengan uang kehormatan.

"Bisa saja, ditambahkan melalui program Penerima Bantuan Iuran di Dinas Kesehatan dan dimasukkan dalam anggaran sebagai bentuk apresiasi," ujar Purwanto. Dia mengajak untuk duduk bareng membahas agar tahun ini FKDM dulu mendapat jaminan. Kemudian tahun depan LMK, lalu RW.

Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, terkaitBPJS Ketenagakerjaan pemerintah sudah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain persyaratan kepesertaan, Inpres tersebut juga mengatur pendanaan melalui APBN/ APBD.

"Lingkup pekerjaan sudah diperluas dan sebagai ilustrasi, Jawa Barat dikover APBD. Ini yang perlu dikaji di DKI," tuturnya. Sigit Wijatmokojuga menjelaskan soalpenanganan BPJS Kesehatan bagi warga DKI Jakarta tidak mampu. DKI Jakarta, menurut Sigit, sudah mengalokasikan subsidi pembayaran premi melalui Penerima Bantuan Iuran. Dengan demikian warga tidak mampu yang belum memilikiBPJS Kesehatan, cukup melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top