Masih Ada Waktu untuk Mengejar Target Penyerapan Anggaran
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024 di Jalan Abdul Muis No 66, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).
Foto: Reza Pratama PutraJAKARTA – Penyerapan anggaran yang dilakukan perangkat daerah diharapkan terus dioptimalkan dalam sisa anggaran tahun berjalan. Harapan ini muncul dalam
Gelaran Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan monev dilangsungkan di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (3/12). “Gelaran Monev APBD Tahun Anggaran 2024 untuk melihat hasil capaian dan serapan anggaran dari setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Jakarta,” tandas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jakarta, Marullah Matali.
“Kami ingin melihat Perangkat Daerah bekerja seoptimal mungkin hingga akhir tahun,” tandasnya. Alokasi anggaran yang telah disediakan Pemprov diharapkan dapat terserap secara baik, proporsional, tepat guna, dan tepat waktu. Dia mengingatkan, masih ada waktu untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran belanja.
“Saya sudah minta setiap perangkat daerah untuk memacu penyerapan sebaik-baiknya,” ungkapnya.Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, memaparkan, pendapatan daerah yang ditetapkan dalam APBD-P Tahun Anggaran 2024 mencapai 75 triliun.
Sedangkan realisasinya hingga 30 November baru66,5 triliun atau sekitar 88,65 persen. Hingga akhir tahun, ditargetkan realisasi pendapatan daerah mencapai 98,67 persen. Itu artinya, target 100 persen pendapatan tidak bakal terpenuhi.
Lebih lanjut Michael menjelaskan, anggaran belanja daerah yang ditetapkan dalam APBD-P Jakarta Tahun Anggaran 2024 sebesar 76 triliun. Sampai 30 November, anggaran belanja daerah yang terserap baru 52,4 triliun atau 82,67 persen. Sampai akhir tahun ditargetkan sebesar 70 triliun lebih atau sekitar 92,27 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, menambahkan, pendapatan daerah dari pajak yang telah ditetapkan dalam APBD-P Tahun Anggaran 2024 sebesar 44,98 triliun. Realisasi hingga 30 November sebesar40,3 triliun atau sekitar 89,6 persen. Adapun target hingga akhir tahun mencapai 44 triliun atau sekitar 98 persen.
Selain itu, pendapatan dari sektor retribusi daerah yang ditetapkan dalam APBD-P sebesar 406 miliar. Realisasi per 30 November sebesar 450 miliar lebih atau sekitar 97,45 persen. Target hingga akhir tahun dapat mencapai 499,8 miliar atau sekitar 108 persen lebih.
Lingkungan Hidup
Dalam bagian lain, Pemprov juga terus berupaya memperbaiki udara Jakarta. Salah satunya melalui Pemantauan Kepatuhan Kewajiban Uji Emisi Kendaraan Bermotor. Kegiatan ini dilakukan di Jl Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Selasa (3/12).
“Pemantauan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya uji emisi guna menjaga kualitas udara Jakarta. Ini juga sekaligus mengedukasi warga agar terus merawat kendaraan,” tutur Kepala DLH Provinsi Jakarta, Asep Kuswanto.
Menurutnya, pemantauan merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta mematuhi standar baku mutu emisi.
Asep tengah menyiapkan tiga kebijakan utama yang akan mendorong pelaksanaan uji emisi. Ketiganya adalah pelaksanaan sanksi tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya.
Kedua, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi. Ketiga, pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan. “Ini sebagai langkah agar masyarakat lebih memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan,” tandas Asep.
Aartinya, ini bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama menjaga lingkungan.Asep juga menegaskan, ketiga kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi seperti UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.
Dia member contoh, kendaraan yang tidak lulus uji emisi, nanti tidak hanya akan ditilang berbasis ETLE, tetapi juga dikenai tarif parkir tertinggi, serta denda pajak tahunan yang terintegrasi. “Harapannya, ini menjadi dorongan positif agar warga Jakarta lebih tertib dalam memenuhi kewajiban,” tambahnya. Wid/G-1
Berita Trending
- 1 Ini Solusi Ampuh untuk Atasi Kulit Gatal Eksim yang Sering Kambuh
- 2 Jangan Masukkan Mi Instan dalam Program Makan Siang Gratis
- 3 Perkuat Implementasi ESG, Bank BJB Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan
- 4 Hargai yuk Berbagai Potensi Sekitar Kita
- 5 Perluas Pasar, Produk Halal RI Unjuk Gigi di Istanbul