Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Praktik KKN - Praktik Pungutan Liar Tak Sejalan dengan Fungsi Pengadilan

Masih Ada Pungli di Pengadilan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Indonesia terus berupaya menjadi negara yang ebas dari berbagai praktik pungutan liar, korupsi, dan sejenisnya. Seluruh elemen bangsa diharapkan ikut mendukung upaya tersebut.

Jakarta - Masalah korupsi masih menjadi salah satu masalah utama yang perlu diselesaikan oleh pengadilan. Faktanya, korupsi di pengadilan sudah menjadi hal yang jamak bagi masyarakat yang berinteraksi dengan lembaga tersebut. Tidak hanya terkait penanganan perkara, tapi praktik korupsi di pengadilan juga menggerogoti sampai ruang lingkup layanan publiknya, yakni dalam bentuk pungutan liar.

"Sudah banyak data yang menunjukan hal tersebut, termasuk hasil temuan Ombudsman tahun 2016," kata peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Siska Trisia, di Jakarta, Minggu (10/12). Menurut Siska, praktik pungutan liar ini tentu bertentangan dengan fungsi pengadilan sebagai lembaga pelayanan publik.

Pertama, dengan adanya fungsi tersebut, maka seharusnya pengadilan memberikan layanan-layanan publik baik yang berkaitan dengan penanganan perkara atau hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pengadilan. Misalnya, seperti administrasi persidangan dan pelayanan informasi. Semua harus bebas pungutan liar.

Kedua, pengadilan sekarang ini sudah memiliki peraturan dasar mengenai standar biaya layanan pengadilan dan proses layanan publik di pengadilan. "Sayangnya praktik korupsi berupa pungli masih saja terjadi. Ketiga, pengadilan yangmemiliki peran mengadili perkara korupsi, justru menjadi sarang terjadinya praktik korupsi," ujar Siska.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top