Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Infrastruktur Kepelabuhan

Masalah Pembebasan Lahan Patimban Belum Kelar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menilai pembebasan lahan untuk proyek Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat, sudah sesuai prosedur dan peraturan perundangan.

"Penetapan harga tanah di proyek Pelabuhan Patimban sudah dilakukan oleh tim penilai independen dan sudah mulai diadakan musyawarah," kata Direktur Sektor Transportasi KPPIP Dadang Asikin dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa (25/9).

Hal tersebut diungkapkan Dadang saat mendampingi rombongan Komisi V DPR dalam kunjungan kerja ke lokasi pembangunan pelabuhan Patimban untuk menanggapi penolakan sebagian warga Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, terkait nilai ganti rugi tanah.
Dadang menegaskan proses pembebasan tanah maupun nilai ganti rugi tanah ini sudah sesuai dengan UU No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan BPN tidak terlibat dalam penentuan nilai ganti rugi.

Dalam pasal 34 ayat 1 UU tersebut, dia menambahkan, telah dinyatakan nilai ganti kerugian yang dinilai oleh tim penilai merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan. "Hal ini tentu harus menjadi pegangan bagi semua pihak agar dapat mencapai titik temu yang memenuhi rasa keadilan," ujar Dadang.

Sebelumnya, sekelompok warga yang tergabung dalam Paguyuban Tani Berkah Jaya Patimban menyatakan mendukung pembangunan pelabuhan Patimban yang termasuk dalam salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, masih ada hal yang mengganjal terkait dengan penetapan nilai ganti rugi tanah oleh tim penilai independen yang belum sesuai dengan keinginan sebagian warga terdampak.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top