Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Masalah Papua Makin Pelik, UGM Usul Otonomi Khusus Papua Dibongkar Ulang

Foto : Istimewa

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali menebar teror. Kali ini, mereka menambak mati seorang tukang ojek.

A   A   A   Pengaturan Font

Terkait pengaturan aspek keuangan, Bambang menekankan hendaknya UU Otsus juga melakukan pengaturan pemanfaatan Dana Desa dan Belanja Kementerian/Lembaga dapat dilakukan secara sinergis dan terkoordinasi untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Ketiga, regulasi pengaturan pemekaran di Papua, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus dibuat lebih spesifik. Pemekaran harus ditempatkan sebagai strategi percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, redistribusi kesejahteraan sosial, memuliakan adat, dan mengangkat harkat dan martabat OAP.

"Pembentukan DOB juga harus diikuti dengan penegasan Perdasus untuk menjamin adanya rekognisi, proteksi, afirmasi, dan akselerasi terhadap OAP," tegas Bambang.

Bambang juga menekankan pentingnya pengawalan yang serius pada berbagai level, baik yang bersifat sistemik, manajerial, maupun teknis-operasional agar revisi UU Otsus Papua dapat membawa manfaat untuk kemajuan Papua. Capaian Minimalis Otsus PapuaUsulan reinstrumentasi UU Otsus Papua tersebut tidak terlepas dari setumpuk persoalan Papua selama ini.

Otonomi khusus Papua yang sudah berjalan 20 tahun dinilai masih menyisakan setumpuk keterbatasan. Di bidang politik misalnya belum berjalannya kebijakan tentang lambang daerah dan simbol kultural, pembentukan partai politik, pembentukan pengadilan HAM, pembentukan KKR, dan pengakuan peradilan adat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top