Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Masalah Hukum di Hulu dan Hilir

Foto : ISTIMEWA

Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

A   A   A   Pengaturan Font

Sistem Peradilan Pidana (SPP) mengikuti UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Di dalam SPP tersebut proses peradilan pidana dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai dengan pemeriksaan sidang pengadilan dan eksekusi dari putusan pengadilan. Kemungkinan perkara dihentikan sangat tipis sekalipun KUHAP telah mengatur ketentuan Surat Penghentian Penyidikan Perkara( SP3) dan Surat Penghentian Penuntutan Perkara (SKP).

Proses peradilan pidana menurut KUHAP bertujuan menemukan kebenaran sesungguhnya (materiel) dari suatu perkara pidana dan membuat terang tentang perbuatan yang didakwakan dan menetapkan siapa yang bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan serta berapa lama hukuman yang harus dijalani terhukum.

KUHAP tidak mempersoalkan seberapa besar efek jera yang dirasakan terhukum bahkan selama terhukum menjalani hukumannya. Demi semata-mata menemukan kebenaran materiil suatu perkara, tujuan memberikan efek jera pada pelaku tindak pidana; KUHAP tidak mempertimbangkan secara sungguh-sungguh efektivitas dan efisiensi penggunaan hukum pidana untuk mencapai keseimbangan antara kepastian dan keadilan dan antara keduanya dengan kemanfaatan baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat luas utamanya negara.

Pertimbangan filosofis yang mendasari sistem hukum acara peradilan pidana tidak berbeda dengan hukum pidana yaitu filosofi positivisme yang hanya mengutamakan pembalasan dengan tujuan membuat pelaku jera dan orang lain tidak akan meniru perbuatan pelaku; tidak ada yang lain.

Namun demikian, keberhasilan dari proses peradilan pidana selalu digantungkan kepada seberapa banyak perkara yang ditangani kejaksaan dan kepolisian serta seberapa banyak pelaku kejahatan yang dipenjara- lebih mengutamakan aspek kuantitas dari kualitas proses peradilan pidana itu sendiri, sehingga pernah kita ketahui aspek kuantitas perkara dijadikan salah satu syarat kenaikan pangkat/jabatan di kejaksaan, akan tetapi kemudian ditiadakan.

Perubahan sosial-ekonomi masyarakat dunia berlangsung cepat sehingga secara terbuka atau diam-diam terjadi perubahan perkembangan yang cepat dalam bidang hukum, baik pembentukan hukum baru maupun dalam bidang penegakan hukum. Tidaklah dapat dinafikan bahwa perkembangan kehidupan modern saat ini telah terjadi interdependensi antara dua aspek kehidupan yaitu hukum dan ekonomi; keduanya bersifat timbal balik satu sama lain.

Hubungan timbal balik tersebut hanya dua pilihan, yaitu hukum yang mempengaruhi (independent variabel) ekonomi (dependent variabel) atau sebaliknya. Hubungan timbal balik tersebut di negara maju saling melengkapi bahkan saling memperkuat. Namun di Indonesia, berbeda, sehubungan faktor sejarah, sosial, dan ekonomi yang masih jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara maju seperti negara anggota Uni Eropa dan AS.

Ketertinggalan dimaksud bahwa pengaruh perkembangan ekonomi secara riil lebih kuat daripada hukum, terbukti, karakter ekonomi yang dilandaskan prinsip efisiensi, keseimbangan, dan maksimisasi (EKM) telah memberikan kontribusi positif daripada karakter hukum yang dilandaskan pada kepastian, keadilan kemanfaatan.

Kekuatan karakter ekonomi yang menganut prinsip EKM sekalipun tujuan hukum dan ekonomi berbeda, akan tetapi cara mencapai tujuan ekonomi lebih terukur dan pasti dengan menggunakan metoda penelitian yang bersifat induktif; sedangkan tujuan hukum tidak terukur dan hanya menggunakan metoda penelitian yang bersifat deduktif; suatu analisis hukum menggunakan metoda deduktif-abstraksi logis, tidak menyentuh aspek empirik sehingga sering dengan skeptis dikatakan hukum sejak abad 18 tidak melihat masa depan melainkan hanya masa kini.

Mata Kuliah

Politik Ekonomi Mikro

Dalam perkataan lain, hukum berbeda dengan ekonomi; tidak mengenal prediksi atau prospek dan probabilitas selain fakta hari ini. Di dalam dan di tengah-tengah proses Indonesia membangun sistem perekonomian dan sistem pemerintahan yang bersih dan bebas KKN kesenjangan dapat diatasi dengan memasukkan prinsip ekonomi mikro, yaitu efisiensi, keseimbangan, dan maksimisasi ke dalam pendidikan hukum pascasarjana dan penegasan di dalam RUU KUHP/KUHAP.

Kurikulum S2 pendidikan hukum dimasukkan mata kuliah politik ekonomi mikro dengan 2 SKS. Di dalam KUHP/ KUHAP yang baru perlu dimasukkan ketentuan normatif mengenai asas tiada pidana tanpa kesalahan, tiada kesalahan tanpa kemanfaatan (geen straf zonder schuld, geen schuld zonder nut).

Upaya perubahan tersebut (teoritik dan praktik) menempatkan politik hukum pidana Indonesia mampu mencegah dan mengatasi tindak pidana khusus dalam bidang ekonomi, keuangan, dan perbankan. Tantangan yang akan muncul atas gagasan tersebut di atas adalah ada pada diri kita sendiri, akademisi hukum dan praktisi hukum; adalah kemauan kuat untuk melakukan perubahan-perubahan mendasar baik dalam pemikiran maupun dalam praktik di lapangan setidak-tidaknya ada pemikiran yang merupakan terobosan hukum (legal-breakthrough).


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top