Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Masa Depan TikTok di Amerika Serikat Masih Belum Jelas

Foto : AFP/SAUL LOEB

Suasana Gedung Pengadilan AS E. Barrett Prettyman di Washington, DC, Senin (16/9). TikTok akan berusaha meyakinkan pengadilan federal bahwa UU yang mewajibkan aplikasi berbagi video itu untuk melepaskan diri dari kepemilikannya di Tiongkok adalah inkonstitusional.

A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON - TikTok akan berusaha meyakinkan pengadilan federal pada Senin (16/9) bahwa undang-undang (UU) yang mengharuskan aplikasi berbagi video itu melepaskan kepemilikannya di Tiongkok atau menghadapi larangan di Amerika Serikat adalah inkonstitusional.

Dikutip dari The Straits Times, nasib akses warga Amerika Serikat ke TikTok telah menjadi isu utama dalam perdebatan politik negara tersebut, dengan kandidat presiden dari Partai Republik, Donald Trump, menentang larangan apa pun terhadap aplikasi yang sangat populer itu.

Presiden Joe Biden, yang Wakil Presidennya Kamala Harris mencalonkan diri melawan mantan Presiden Trump, menandatangani undang-undang yang memberi TikTok waktu hingga Januari 2025 untuk melepaskan kepemilikannya di Tiongkok atau dikeluarkan dari pasar AS.

ByteDance, perusahaan induk TikTok, telah menyatakan tidak punya rencana untuk menjual TikTok, sehingga satu-satunya pilihan untuk bertahan hidup hanyalah mengajukan banding hukum aplikasi tersebut, yang berfokus pada jaminan AS atas kebebasan berbicara.

Larangan tersebut kemungkinan besar akan memicu reaksi keras dari pemerintah Tiongkok dan semakin membebani hubungan AS-Tiongkok.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top