Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Masa Berlaku SIM Tak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Foto : (ANTARA/HO/Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya

Petugas memeriksa suhu tubuh pemohon SIM sebagai salah satu protokol pencegahan virus COVID-19 di Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat DKIJakarta bahwa saat ini masa berlaku Surat Izin Mengemudi tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemegangnya, namun mengikuti tanggal pencetakan SIM.

"Masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes PolisiSambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi, Rabu (8/7).

Meski ada aturan tersebut, durasi masa berlaku SIM tetap lima tahun, namun mengikuti tanggal SIM tersebut dicetak. "Masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM tersebut dicetak," ujarnya.

Sambodo mengatakan perubahan itu sudah berlangsung sejak 7 Oktober 2019 berdasarkan surat telegram dari Korlantas Polri bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

Pada kesempatan terpisah, masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM di beberapa gerai SIM mengaku mengetahui soal perubahan masa berlaku SIM setelah diingatkan oleh petugas gerai SIM
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top