Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Markus Nari Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, Markus Nari (MN) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin. Eksekusi dilakukan karena putusan terhadap Markus dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Pada Kamis (1/10) Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 3/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 20 Februari 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/ 2019/PN. Jkt. Pst tanggal 11 November 2019 atas nama terpidana Markus Pidana dengan cara memasukkan terpidana Markus Nari ke Lapas Kelas IA Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (2/9).

Nantinya, tambah Ali, Markus akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Ia juga dibebani untuk membayar denda sebesar 300 juta rupiah dengan subsider delapan bulan kurungan. Selain itu, Markus turut dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar 900 ribu dollar Amerika Serikat (AS).

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ali. n ola/N-3

Baca Juga :
Sekolah Terendam

Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top