Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Markas Judi "Online" Digerebek

Foto : ANTARA/HO-Polres Jakbar

Polisi menggerebek markas judi dalam jaringan (online) di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat serta meringkus tujuh orang terduga pelaku, Kamis (4/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Markas judi dalam jaringan (online) di sebuah apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, digerebek polisi. Aparat juga meringkus tujuh terduga pelaku judi online. Aparat menggerebek pada hari Kamis (4/7).

"Total ada tujuh orang sudah berhasil kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Rabu (10/7). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya praktik judi online di salah satu unit apartemen.

"Dari hasil penyelidikan benar didapatkan kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam pelaku," tandasnya. Kepolisian pun mengembangkan dan mengamankan satu lainnya. Dia adalah pria berinisial MHP (41) yang merupakan pemilik rekening penampungan uang hasil kejahatan. Saat ini kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

Dari penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa perangkat komputer hingga ponsel yang digunakan para pelaku untuk beraksi. "Barang bukti dan para tersangka kita amankan," tutur Andi.

Barang bukti yang disita enam unit Central Processing Unit, enam unit monitor, tujuh unit keyboard, enam buah tetikus, delapan unit handphone dan tiga sepeda motor. Sebelumnya, diungkapkan bahwa apartemen dan rumah susun masuk dalam zona berbahaya untuk kasus narkoba.

Sekarang pengguna naskoba memilih ruang tertutup seperti apartemen atau rusun. Mereka tak lagi mengonsumsi di tempat-tempat hiburan.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top