Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Bank BNI

Maria Lumowa Masih Pikir-pikir Pilih Pengacara

Foto : ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA

PENCUCIAN UANG I Tersangka Maria Pauline Lumowa (tengah) dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7). Bareskrim Polri akan menerapkan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap Maria Lumowa.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan tersangka Maria Pauline Lumowa masih berpikir untuk memutuskan siapa pengacara yang akan dipilihnya untuk mendampinginya selama pemeriksaan. Dia akan koordinasi dengan keluarga untuk memilih pengacaranya.

"(Maria) minta waktu pikir-pikir. Mau koordinasi dengan keluarganya (untuk memutuskan pengacara) mana yang dipilih," kata Brigjen Awi, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/7).

Pihak Kedutaan Besar Belanda menyatakan tidak akan mendampingi tersangka Maria Pauline Lumowa dalam pemeriksaan kasus pembobolan kas Bank BNI senilai 1,2 triliun rupiah.

Namun demikian, Kedubes Belanda menyiapkan sejumlah nama pengacara untuk dipilih mendampingi Maria Pauline selama pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa 14 saksi. "Sebanyak 14 saksi sudah diperiksa, termasuk saksi yang sedang menjalani hukuman, yang sudah bebas serta pihak BNI 46," ucap Awi.

Menyita Aset

Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai 132 miliar rupiah. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri. Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada Oktober 2021.

Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 1,2 triliun rupiah kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Dalam kasus ini, Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Sementara Maria Pauline kabur ke luar negeri selama 17 tahun.

Sebelumnya, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril menilai keberhasilan proses ekstradisi Maria Lumowa dari Serbia menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum. "Betul (menegakkan supremasi hukum). Ini soal bagaimana komitmen yang kuat melahirkan tindakan yang kuat dari pemerintah untuk serius betul-betul memburu buronan," ujar Oce.

Oce mengatakan keberhasilan pemerintah memulangkan buron selama 17 tahun itu patut diapresiasi, terlebih antara Indonesia dan Serbia belum ada perjanjian ekstradisi. n fdl/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Antara

Komentar

Komentar
()

Top