Mantap, Menlu Retno Minta Saudi Tinjau Kebijakan Vaksin untuk Umrah Bagi Indonesia
Arsip - Jamaah melakukan tawaf keliling Kabah sebagai bagian dari ritual ibadah umrah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.
Sebagai pengganti dari penghapusan aturan tersebut, Saudi mengharuskan calon jamaah umrah yang telah mendapat dua dosis vaksin COVID-19 untuk mendapatkan suntikan penguat dari empat vaksin yang direkomendasi, yaitu AstraZeneca, Pfizer, Moderna, danJohnson & Johnson.
Calon jamaah umrah juga diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin. Indonesia yang mayoritas menggunakan vaksin Sinovac, harus melampirkan dua sertifikat, yaitu vaksin Sinovac dan vaksin penguat.
Kewajiban melampirkan sertifikat vaksin penguat ini dianggap memberatkan Indonesia. Dalam waktu dekat, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana mengunjungi Arab Saudi untuk melobi agar Indonesia bisa dilepaskan dari kewajiban mendapatkan satu dosis vaksin tambahan.
"Kami akan lobi, namanya juga ikhtiar, hasil tentu bukan tanggung jawab kita. Ikhtiar harus terus kita upayakan," kata Menag Yaqut.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya