![Mantan Wali Kota Dijerat KPK akibat Suap Perizinan, Yogyakarta Ajukan Revisi Aturan Pembangunan Gedung](https://koran-jakarta.com/images/article/mantan-wali-kota-dijerat-kpk-akibat-suap-perizinan-yogyakarta-ajukan-revisi-aturan-pembangunan-gedung-220826174753.jpeg)
Mantan Wali Kota Dijerat KPK akibat Suap Perizinan, Yogyakarta Ajukan Revisi Aturan Pembangunan Gedung
![Mantan Wali Kota Dijerat KPK akibat Suap Perizinan, Yogyakarta Ajukan Revisi Aturan Pembangunan Gedung](https://koran-jakarta.com/images/article/mantan-wali-kota-dijerat-kpk-akibat-suap-perizinan-yogyakarta-ajukan-revisi-aturan-pembangunan-gedung-220826174753.jpeg)
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi
Sejumlah poin peraturan wali kota terkait pembangunan gedung yang akan direvisi di antaranya terkait standar operasional prosedur (SOP) pembangunan yang harus memperhatikan aturan teknis lain.
"Misalnya, analisis dampak lingkungan, rekomendasi terkait lalu lintas hingga rekomendasi dari institusi tertentu apabila bangunan berada di kawasan cagar budaya atau warisan budaya," ucapnya.
Dengan revisi tersebut, Sumadi berharap, tidak akan muncul pelanggaran-pelanggaran terkait penerbitan izin hingga pembangunan gedung di Kota Yogyakarta.
Selain itu, Pemerintah Kota Yogyakarta juga tengah melakukan inventarisasi terkait perizinan pembangunan gedung yang sudah diterbitkan untuk memastikan tidak ada penyimpanan atau pelanggaran ketentuan dalam proses penerbitan izin.
"Permohonan izin harus benar-benar dicermati secara detail untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar. Pokoknya, harus benar-benar cermat dan sesuai aturan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya