![Mantan Wali Kota Dijerat KPK akibat Suap Perizinan, Yogyakarta Ajukan Revisi Aturan Pembangunan Gedung](https://koran-jakarta.com/images/article/mantan-wali-kota-dijerat-kpk-akibat-suap-perizinan-yogyakarta-ajukan-revisi-aturan-pembangunan-gedung-220826174753.jpeg)
Mantan Wali Kota Dijerat KPK akibat Suap Perizinan, Yogyakarta Ajukan Revisi Aturan Pembangunan Gedung
![Mantan Wali Kota Dijerat KPK akibat Suap Perizinan, Yogyakarta Ajukan Revisi Aturan Pembangunan Gedung](https://koran-jakarta.com/images/article/mantan-wali-kota-dijerat-kpk-akibat-suap-perizinan-yogyakarta-ajukan-revisi-aturan-pembangunan-gedung-220826174753.jpeg)
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi
YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta mengajukan revisi terhadap peraturan wali kota tentang aturan pembangunan gedung yang dinilai memiliki celah pelanggaran dan bisa dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.
"Kami sudah mengajukan permohonan revisi peraturan wali kota ke Kementerian Dalam Negeri. Ada beberapa poin yang akan diperbaiki," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi di Yogyakarta, Jumat (26/8).
Permohonan revisi peraturan tersebut dilakukan sejalan dengan permohonan pencabutan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang masih ada kaitannya dengan kasus korupsi mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang saat ini tangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sumadi, sebagai Penjabat Wali Kota Yogyakarta, ia tidak serta merta dapat melakukan revisi atau menyusun peraturan baru tanpa mengajukan izin ke Kementerian Dalam Negeri.
"Makanya, kami memintakan permohonan revisi dan pencabutan izin ke Kementerian Dalam Negeri agar bisa segera ditindaklanjuti," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya