Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Wali Kota Cimahi Divonis Empat Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi, Atty Suharti, divonis empat tahun penjara dan suaminya, Itoc Tochija, divonis tujuh tahun oleh majelis hakim atas perkara korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi. Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Atty lima tahun dan Itoc delapan tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara meyakinkan, bersama-sama dan berlanjut, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama serta denda masing-masing 200 juta rupiah," kata Hakim Ketua Sri Mumpuni, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung, di Bandung, Rabu (30/8). Putusan hakim sudah melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Untuk pertimbangan meringankan, terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dipenjara, dan telah berusia lanjut. Sementara yang memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Atas putusan tersebut, penasihat hukum dan jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Dalam pembacaan putusan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Sebelumnya, Atty dan Itoc menerima uang 500 juta rupiah dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Sani Kuspermadi. Keduanya menjanjikan suap agar perusahaannya menjadi pelaksana pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi. tgh/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top