Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 11 Okt 2024, 00:02 WIB

Mantan Wakil Kepala Bank Sentral Tiongkok Dijatuhi Hukuman Mati karena Menerima Suap

Fan Yifei, wakil gubernur Bank Rakyat Tiongkok (PBOC), menghadiri konferensi pers selama sidang Kongres Rakyat Nasional (NPC) yang sedang berlangsung di Beijing, Tiongkok, 10 Maret 2019.

Foto: istimewa

BEIJING - Mantan Wakil Gubernur Bank Sentral Tiongkok atauPeople's Bank of China (PBOC), Fan Yifei, pada hari Kamis (10/10), dijatuhi hukuman mati karena menerima suap dengan penangguhan hukuman dua tahun, di tengah upaya antikorupsi yang meluas di sektor keuangan.

Dikutip dari The Straits Times, Fan dinyatakan bersalah karena menerima secara ilegal properti senilai lebih dari 386 juta yuan (54,55 juta dollar AS), memanfaatkan jabatan seniornya di bank sentral dan lembaga keuangan lainnya, termasuk China Construction Bank, mengutip pengadilan Tiongkok.

Setelah penangguhan hukuman dua tahun, hukuman mati Fan akan diringankan menjadi penjara seumur hidup, tanpa kemungkinan keringanan atau pembebasan bersyarat, media pemerintah mengutip Pengadilan Rakyat Menengah Huanggang di Provinsi Hubei.

"Fan Yifei menerima suap dalam jumlah yang sangat besar, keadaan kejahatannya sangat serius, dampak sosialnya sangat buruk, dan kepentingan negara dan rakyat menderita kerugian yang sangat besar," kata pengadilan tersebut.

Fan, 60 tahun, merupakan pejabat tertinggi di Bank Rakyat Tiongkok yang ditangkap berdasarkan kampanye antikorupsi Presiden Xi Jinping dalam satu dekade terakhir, dalam sebuah kampanye yang bertujuan menyingkirkan pejabat korup di sektor keuangan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.