Mantan Rektor Universitas Udayana Divonis Bebas dari Dugaan Korupsi
Mantan Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara
"Membebaskan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu subsider," kata Majelis Hakim Agus Akhyudi.
Hakim juga memerintahkan terdakwa Prof. I Nyoman Gde Antara dibebaskan dari tahanan sementara setelah putusan itu diucapkan.
Selain itu, hakim juga memutuskan pemulihan hak terdakwa Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara dalam kemampuan, kedudukan serta jabatannya.
Terhadap putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali langsung menyatakan akan mengajukan banding. Sementara terdakwa Prof. Antara dan penasihat hukumnya langsung menerima putusan tersebut.
Sementara itu, Prof. Antara usai persidangan mengaku sangat bahagia mendengar putusan majelis hakim tersebut. Dia mengatakan memang sepatutnya hakim memutuskan seperti itu karena dirinya yakin tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya