Mantan Presiden Peru Divonis 20 Tahun Penjara
Mantan Presiden Peru, Alejandro Toledo
Foto: AFP/Renato PajueloLIMA - Mantan Presiden Peru, Alejandro Toledo, dijatuhi hukuman 20 tahun dan enam bulan penjara karena menerima suap dari perusahaan konstruksi Brasil Odebrecht. Vonis tersebut, yang terkait dengan skandal korupsi Lava Jato, menandai tonggak penting dalam upaya antikorupsi Peru.
Pengadilan Peru pada Senin (21/10) menjatuhkan hukuman kepada mantan presiden Alejandro Toledo lebih dari 20 tahun penjara setelah ia terbukti menerima suap dari perusahaan konstruksi Brasil, Odebrecht.
Pengadilan tinggi menerima hukuman penjara yang direkomendasikan oleh jaksa penuntut, sebagaimana diumumkan dalam sidang yang dihadiri oleh pria berusia 78 tahun tersebut, yang memimpin negara itu dari tahun 2001 hingga 2006.
Toledo, yang mengaku menderita kanker dan masalah jantung, tampak tenang saat dinyatakan bersalah atas kolusi dan pencucian uang karena menerima 35 juta dollar AS dari Odebrecht.
Pengadilan menemukan bahwa ia menerima suap sebagai imbalan tender untuk membangun dua bagian jalan raya internasional yang menghubungkan pantai Pasifik Peru dan pantai Atlantik Brasil. SB/AFP/I-1
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- Pakar Dokter Lintas Batas: Keracunan Metanol di Laos adalah Puncak Gunung Es
- Gunung Semeru Dua Kali Erupsi pada Sabtu Pagi
- AS Laporkan Kasus Flu Burung Pertama pada Anak
- Jonatan dan Sabar/Reza Tantang Unggulan Tuan Rumah di Semifinal China Masters 2024
- Christian Sugiono Bangun Luxury Glamping di Tepi Danau