Mantan Presiden Peru Divonis 20 Tahun Penjara
Mantan Presiden Peru, Alejandro Toledo
LIMA - Mantan Presiden Peru, Alejandro Toledo, dijatuhi hukuman 20 tahun dan enam bulan penjara karena menerima suap dari perusahaan konstruksi Brasil Odebrecht. Vonis tersebut, yang terkait dengan skandal korupsi Lava Jato, menandai tonggak penting dalam upaya antikorupsi Peru.
Pengadilan Peru pada Senin (21/10) menjatuhkan hukuman kepada mantan presiden Alejandro Toledo lebih dari 20 tahun penjara setelah ia terbukti menerima suap dari perusahaan konstruksi Brasil, Odebrecht.
Pengadilan tinggi menerima hukuman penjara yang direkomendasikan oleh jaksa penuntut, sebagaimana diumumkan dalam sidang yang dihadiri oleh pria berusia 78 tahun tersebut, yang memimpin negara itu dari tahun 2001 hingga 2006.
Toledo, yang mengaku menderita kanker dan masalah jantung, tampak tenang saat dinyatakan bersalah atas kolusi dan pencucian uang karena menerima 35 juta dollar AS dari Odebrecht.
Pengadilan menemukan bahwa ia menerima suap sebagai imbalan tender untuk membangun dua bagian jalan raya internasional yang menghubungkan pantai Pasifik Peru dan pantai Atlantik Brasil. SB/AFP/I-1
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya