Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye, Dihukum 20 Tahun Penjara
Park Geun-hye
SEOUL - Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye, pada Kamis (14/1).
Mahkamah Agung menetapkan putusan kasasi kedua yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar 18 miliar won.
Dalam persidangan sebelumnya 2017, Park divonis hukuman 30 tahun penjara dan denda 20 miliar won, tetapi pengadilan rendah mengurangi hukuman tersebut menjadi 20 tahun dan 18 miliar won.
Mahkamah Agung mengembalikan kasus tersebut ke meminta pengadilan rendah pada Agustus 2019 dan memerintahkan agar tuduhan suap diperiksa kembali terpisah dari yang lain.
Pengadilan tinggi juga telah membebaskan Park dari tuduhan pemerasan sehubungan dengan dugaan dirinya memaksa konglomerat untuk memberikan sumbangan ke dua yayasan yang dijalankan oleh orang kepercayaannya, Choi Soon-sil.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya