Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi 1MDB

Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/MOHAMMAD AYUDHA

AKAN BANDING I Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak menyatakan akan banding ke Mahkamah Banding dalam jumpa pers usai sidang di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Selasa (28/7). Najib dijatuhi hukuman 12 tahun dan denda RM210 juta atau sekitar 718 miliar rupiah karena terbukti bersalah dalam skandal 1MDB.

A   A   A   Pengaturan Font

KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, Selasa (28/7). Najib dinyatakan terbukti bersalah atas semua dakwaan skandal korupsi lembaga investasi negara 1MDB (1Malaysia Development Berhad), pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang, Selasa (28/7).

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur juga menjatuhkan pidana denda terhadap Najib sebesar 210 juta ringgit atau 718 miliar rupiah atas tujuh dakwaan yang berkaitan dengan pencurian dana kekayaan negara dalam skandal 1MDB.

Najib juga divonis 10 tahun penjara untuk masing-masing tiga dakwaan terkait Undang-Undang Pidana Pelanggaran Kepercayaan (CBT), dan 10 tahun penjara atas pencucian uang. Hakim menuturkan semua hukuman penjara akan dijalani Najib secara bersamaan.

Najib dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Tujuh dakwaan tersebut yakni satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan kejahatan penyalahgunaan wewenang (CBT), dan tiga tuduhan pencucian uang.

"Saya menemukan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Oleh karena itu, saya menemukan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh dakwaan," kata Hakim Mohd Nazlan Ghazali.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : AFP, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top